Dengan adanya kriteria tersebut berarti mengecualikan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pensiun, meninggal dunia, dan cacat total.
Ketentuan minimal masa kepesertaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ialah 24 bulan, masa iuran 12 bulan, dan membayar iuran berturut-turut selama enam bulan.
Baca Juga: WOW! Tim Pendaki Nepal Membuat Sejarah Pendakian Himalaya di Musim Dingin
Manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan diberikan selama paling lama enam bulan dengan persentase tertentu dari upah dilaporkan atau rata-rata upah nasional.
Dari sisi iuran, terdapat batas atas upah, yakni sesuai plafon Jaminan Pensiun atau menggunakan rata-rata upah nasional. Ada pun sumbernya dari rekomposisi iuran JKK, modal awal, dan iuran pemerintah.
Semua itu, menurut Ida Fauziah, telah ditentukan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Terkait penyusunan RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Kemnaker sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait penyusunannya terutama dengan Kementerian Keuangan dan sekarang sedang dalam proses finalisasi.
Baca Juga: Teh Delima, Cara Mudah Membuatnya, Nikmat Disajikan Saat Hangat
Ida menambahkan bahwa pembahasan dengan Tim Tripartit, yang terdiri atas pemerintah, buruh, dan pengusaha, mengenai sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan dilakukan dalam waktu dekat.***