Kementerian Ketenakerjaan Mendesain Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Penjelasan Menaker

- 18 Januari 2021, 21:08 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah menjelaskan, Kemenaker tengah mendesain sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah menjelaskan, Kemenaker tengah mendesain sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Indonesia. /Dok. Kemenaker RI/

DESKJABAR - Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, bukanlah hal baru. Bahkan, beberapa negara telah menerapkan program serupa seperti Jepang, Korea Selatan dan Malaysia.

"Penerapan sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan di negara-negara tersebut dapat dijadikan sebagai benchmarking dalam mendesain sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Indonesia," kata Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, Senin, 18 Januari 2021.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI yang dipantau Antara secara virtual dari Jakarta, Ida Fauziyah menjelaskan tentang substansi dan desain yang terdapat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga: Kabar Duka, 833 Hektare Areal Persawahan di Kabupaten Cirebon Terendam Banjir

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan antara lain instansi yang menjadi regulator, teknis operasional, manfaat program, kualifikasi yang mendapatkan manfaat program, durasi dari manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan tersebut, serta cakupan kepesertaan.

Ida Fauziah menjelaskan substansi yang terdapat dalam RPP JKP yaitu kepesertaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan berasal dari peserta penerima upah dan harus mengikuti empat program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Penyelenggara Jaminan Kehilangan Pekerjaan terdiri atas BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan cash benefit, sedangkan Kemnaker berkaitan dengan pelatihan dan mencari kerja.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 : PSSI Mengajukan 178 Nama untuk Penerima Vaksin, Ini Rinciannya

Yang masuk dalam kriteria PHK adalah yang orang yang kehilangan pekerjaan karena perusahaan melakukan penggabungan, perampingan, atau efisiensi perubahan status kepemilikan, kerugian, tutup dan pailit. Ada juga pengusaha melakukan kesalahan terhadap pekerja.

Dengan adanya kriteria tersebut berarti mengecualikan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pensiun, meninggal dunia, dan cacat total.

Ketentuan minimal masa kepesertaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ialah 24 bulan, masa iuran 12 bulan, dan membayar iuran berturut-turut selama enam bulan.

Baca Juga: WOW! Tim Pendaki Nepal Membuat Sejarah Pendakian Himalaya di Musim Dingin

Manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan diberikan selama paling lama enam bulan dengan persentase tertentu dari upah dilaporkan atau rata-rata upah nasional.

Dari sisi iuran, terdapat batas atas upah, yakni sesuai plafon Jaminan Pensiun atau menggunakan rata-rata upah nasional. Ada pun sumbernya dari rekomposisi iuran JKK, modal awal, dan iuran pemerintah.

Semua itu, menurut Ida Fauziah, telah ditentukan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Terkait penyusunan RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Kemnaker sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait penyusunannya terutama dengan Kementerian Keuangan dan sekarang sedang dalam proses finalisasi.

Baca Juga: Teh Delima, Cara Mudah Membuatnya, Nikmat Disajikan Saat Hangat

Ida menambahkan bahwa pembahasan dengan Tim Tripartit, yang terdiri atas pemerintah, buruh, dan pengusaha, mengenai sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan dilakukan dalam waktu dekat.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah