Rinciannya, pertama, perolehan data pribadi termasuk data kependudukan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, data pribadi dilengkapi sistem keamanan sebagaimana diamanatkan ketentuan peraturan perundangan.
Baca Juga: Paruh Pertama 2021 Gojek akan Melakukan Merger Dengan Salah Satu E-Tailer Tersebesar Indonesia
Ketiga, data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan Covid-19.
Alur proses registrasi
Lebih lanjut, Nadia menjelaskan alur proses registrasi dan verifikasi yang harus ditempuh oleh peserta vaksinasi Covid-19.
-Pertama, sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/ pemberitahuan melalui SMS dengan ID pengirim: PEDULICOVID.
Baca Juga: Iran Sita Tanker Kimia Korea Selatan Berharap Bisa Barter Dengan Vaksin Virus Corona
- Kedua, penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan, memilih lokasi serta jadwal layanan vaksinasi.
Nadia menyebutkan, tahap registrasi ulang sangatlah penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi Covid-19.