Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman Sejajarkan Organisasi Terlarang HTI dan FPI dengan PKI

- 4 Januari 2021, 11:50 WIB
Juru Bicara Presiden Republik Indonesia Fadjroel Rachman.
Juru Bicara Presiden Republik Indonesia Fadjroel Rachman. /Instagram.com/@fadjroelrachman/

 

DESKJABAR- Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman menyatakan sesuai dengan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh terlibat organisasi terlarang.

Fadjroel Rachman pun menyebut organisasi terlarang yang dimaksud yakni PKI, HTI dan FPI.
Demikian dikatakan Fadjroel Rachman dalam akun twitternya, Senin 4 Januari 2021.

Sebelumnya juga Fadjroel Rachman men tweet mengenai pemberhentian Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unpad.

Baca Juga: Kesempatan Baik! Kemenag Membuka Seleksi Nasional Peserta Didik Baru, Simak Syaratnya Disini

Menurut Fadjroel pemberhentian wakil dekan tersebut karena terbukti yang bersangkutan pengurus HTI yang merupakan organisasi terlarang.

Kemudian Fadjroel Rachman juga men tweet mengenai adnaya 200 mahasiswa ITB yang diduga drop out akibat Negara Islam Indonesia. Dalam cuitannya, Fadjroel Rachman menyematkan foto media masa asal jakarta yang membuat tentang 200 Mahasiswa ITB Diduga Drop Out Akibat NII.

Kemudian yang terakhir dia mencuit soal pernyataan Menpan RB Tjahjo Kumolo yang mengingatkan ASN untuk tidak ikut organisasi terlarang. Menpan RB meminta seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam roganisasi yang telah dilarang pemerintah.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Rekomendasi Bawaslu Jadi Catatan Buruk Calon Petahana di MK

Penegasan tersebut dilontarkan Menpan RB Tjahjo Kumolo di Jakarta Minggu 3 Januari 2021.
Menurut Tjahjo, ASN dilarang, untuk menjadi anggota roganisasi kemasyarakata yang telah diputuskan sebagai organisasi terlarang.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x