Hamdan Zoelva : Sebarkan Konten FPI tak Dapat Dipidana

- 3 Januari 2021, 22:21 WIB
Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva /Twitter

DESKJABAR -  Pakar hukum yang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, dalam cuitan Twitternya,Hamdan Zoelva@hamdanzoelva, Minggu, 3 Januari 2021, mengatakan, tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI. 

"Karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atributbl FPI oleh FPI," ujarnya. 

Disebutkan pula, enurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, Ada tiga jenis Ormas yaitu Ormas berbadan Hukum, Ormas Terdaftar dan Ormas Tidak terdaftar. Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan Ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.

Dalam cuitannya pula, Hamdan Zoelva, membandingkan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Disebutkan, Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipadana. ***

 

 

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x