Tidak hanya jadi anggota, ASN juga dilarang untuk terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang tersebut, baik secara langsung maupun tidka langsung.
Menteri Tjahjo meengaskan, ketika ASN dilantik dan diambul sumpahnya, dia bersumpah akan setiap kepada pemerintahan yang sha. Setia kepada ancasila dan UUD 45. Maka, jika ada ASN yang menjadi anggota aktif dari ormas terlarang sama saja melanggar sumpahnya.***