Kabar Gembira, Januari 2021 Bansos Rp 200.000 Mulai Disalurkan. Simak Cara Pendaftarannya

- 30 Desember 2020, 13:52 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini
Menteri Sosial Tri Rismaharini /setkab.go.id/

Masyarakat harus mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS)

Jika sudah terdaftar dalam DTKS sebagai peserta, maka nanti akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kartu itu sebagai syarat mendapatkan bansos Rp200.000.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2020, 43 Pegawai KPK Mengundurkan Diri, Ada Apa Ya

Apabila anda ingin mendapatkan bansos Rp200.000 dan belum memiliki KKS, maka anda harus membuatnya terlebih dahulu.

Tahapan membuat KKS

Untuk mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masyarakat harus memperhatikan benar-benar tahapan yang harus dilalui, yaitu :

Baca Juga: Libur Akhir Tahun 2020, Esports Bisa Menjadi Solusinya

1.Lakukan pendaftaran peserta Kartu Keluarga Penerima Manfaat ke aparat pemerintah daerah setempat, seperti RT/RW ataupun ke kantor Kelurahan/Desa karena tidak ada pendaftaran secara online.

2.Setelah mendaftar nanti akan mendapat surat pemberitahuan yang berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah