Masyarakat harus mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS)
Jika sudah terdaftar dalam DTKS sebagai peserta, maka nanti akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kartu itu sebagai syarat mendapatkan bansos Rp200.000.
Baca Juga: Sepanjang Tahun 2020, 43 Pegawai KPK Mengundurkan Diri, Ada Apa Ya
Apabila anda ingin mendapatkan bansos Rp200.000 dan belum memiliki KKS, maka anda harus membuatnya terlebih dahulu.
Tahapan membuat KKS
Untuk mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masyarakat harus memperhatikan benar-benar tahapan yang harus dilalui, yaitu :
Baca Juga: Libur Akhir Tahun 2020, Esports Bisa Menjadi Solusinya
1.Lakukan pendaftaran peserta Kartu Keluarga Penerima Manfaat ke aparat pemerintah daerah setempat, seperti RT/RW ataupun ke kantor Kelurahan/Desa karena tidak ada pendaftaran secara online.
2.Setelah mendaftar nanti akan mendapat surat pemberitahuan yang berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.