Otak Terduga Pelaku Penipuan Tes Cepat Covid-19 Senilai Rp276 Miliar, Ternyata Beroperasi dari Balik Jeruji

- 17 Desember 2020, 07:26 WIB
Bareskrim Polri dalam keterangan pers kasus penipuan alat tes cepat Covid-19 senilai Rp276 miliar.
Bareskrim Polri dalam keterangan pers kasus penipuan alat tes cepat Covid-19 senilai Rp276 miliar. /Antara

DESKJABAR - Pelaku utama penipuan alat tes cepat Covid-19 senilai Rp276 miliar, Udeze Celestine Nnaemeka alias Emeka, ternyata beroperasi dari balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Serang, Provinsi Banten. Pelaku adalah Warga Negara Nigeria.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika mengungkapkan hal itu di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. "Emeka mendekam di Rutan Serang, Banten, karena terlibat karena terlibat dalam kasus penipuan," ujarnya.

Helmy Santika menuturkan bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri bergerak cepat membongkar jaringan penipu internasional dengan modus Business Email Compromise (BEC) dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Dibantu VAR, Barcelona Menang 2-1 Atas Real Sociedad

Pengungkapan itu, kata Helmy Santika, membutuhkan waktu sebulan dalam kasus penipuan terkait alat medis untuk Covid-19 dengan korban warga negara dari beberapa negara, yaitu Italia, Jerman, dan Belanda. Ada transfer dana dan investasi dengan korban warga negara Argentina dan Yunani dengan total nilai kerugian Rp276 miliar.

Helmy Santika menjelaskan, kasus itu berawal pada 3 November 2020. Ketika itu Divisi Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda terkait dengan kasus operandi BEC di Indonesia sejak 2018 hingga 2020.

Dalam kasus tersebut, Polri menangkap tersangka Dani yang bertugas mengambil dana valas dan Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif serta bertindak seolah-olah menjadi direktur perusahaan.

Baca Juga: Hendra Setiawan-Mohammad Ahsan Menerima Golden Award Sebagai Atlet Best of the best

Selain dua tersangka itu, polisi juga menyatakan dua WNI, yakni Herman dan Nurul alias Iren, sebagai buronan karena turut membantu terjadinya aksi penipuan.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x