Menteri Sosial Juliari Batubara Akan Dihukum Mati Sesuai Janji Ketua KPK Firli Bahuri?

- 6 Desember 2020, 07:00 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. /Antara/Hafidz Mubarak A

KPK mengungkap pihaknya mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar. Uang tersebut diamankan dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Selain Mensos, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial (Kemsos) terkait bantuan sosial (bansos) bantuan covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Baca Juga: Sabtu 5 Desember 2020, Kasus Positif Covid-19 di Indramayu Tambah 82 Orang, Tertinggi Selama Pandemi

"Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Sabtu, 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB, di beberapa tempat di Jakarta," terang Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari, seperti dikutip dari Antara.

Enam orang yang dimaksud Firli adalah Enam orang itu, yakni Matheus Joko Santoso, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) Wan Guntar (WG), tiga pihak swasta, masing-masing Ardian I M, Harry Sidabuke, dan Sanjaya (SJY) serta Shelvy N (SN) sekretaris di Kemensos.***Dinar Firda Rosa/Portal Jember

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah