Baca Juga: Hati Hati! Jakarta dan Bandung Diguyur Hujan Mulai Minggu Pagi Ini
Seperti dikutip Desk Jabar dari Portal Jember, ancaman hukuman yang disebut Firli Bahuri ini sebenarnya tertuang dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1 miliar (satu miliar rupiah).
Baca Juga: Menjelang Masa Tenang, Pesan Ajakan Memilih Calon Tertentu Pilkada Kabupaten Bandung Berseliweran
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Menurut ayat 2 pasal tersebut keadaan tertentu dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi ketika negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter, atau pengulangan tindak pidana korupsi.
Pandemi COVID 19 sendiri sudah termasuk bencana alam nasional dan tentu saja KPK sebagai penegak hukum yang menjelankan Undang Undang pun mempunyai kewenangan penuh untuk melakukannya.
Baca Juga: Jadwal Sholat Tasikmalaya Minggu 6 Desember 2020, Inilah Waktunya
Seperti diketahui, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi.