DESKJABAR- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (Ketua KPK) Firli Bahuri di beberapa kesempatan setelah pandemi COVID 19 melanda Indonesia sudah berkoar-koar mengingatkan jangan main main dengan bantuan covid-19.
Karena bila kedapatan korupsi dana bantuan covid-19, akan dituntut hukuman mati. Pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri itu berseliweran diberita layar kaca televisi, media online dan juga media cetak sekitar bulan Juli 2020 lalu.
Saat ini ternyata sudah benar-benar terjadi Menteri Sosial Juliari Batubara beserta pejabat di Kementrian Sosial dan pihak swasta menjadi tersangka kasus korupsi dana bantuan covid-19. Bahkan Mensos pun sudah menyerahkan diri ke Gedung KPK pada Minggu 6 Desember 2020 dinihari.
Baca Juga: Menteri Sosial Juliari Akhirnya Menyerahkan Diri Ke KPK Setelah Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 17 M
Jauh sebelumnya Firli Bahuri pun memberi pernyataan soal akan mengenakan tuntutan hukuman mati bagi koruptor bantuan covid-19, tidak hanya satu kali tapi berulang ulang mengingatkan agar benar-benar diperhatikan mengingat nyawa jadi taruhannya. Seperti diberitakan Pikiran Rakyat pada 30 Juli 2020 dengan judul Dana Bansos Covid-19 Dikorupsi, Firli Bahuri: Ingat, Bisa Terkena Ancaman Hukuman Mati.
Dalam berita itu disebutkan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri mengingatkan kepada para pengguna anggaran agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran bantuan covid-19. Pasalnya, KPK tidak segan akan bertindak tegas terkait penyelewengan dana bantuan covid-19 ini.
Baca Juga: Barcelona tak Berkutik di Tangan Tim Promosi Cadiz
“Pada saat ini, negara kita sedang dilanda pandemi COVID 19. Kami mengingatkan KPK akan tegas dan terus berkomitmen memberantas korupsi. Ingat, tindak korupsi yang dilakukan dalam suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati,” ucap Firli Bahuri dalam pernyataannya sekitar Juli 2020 lalu.
Akankah tuntutan hukuman mati tersebut berlaku untuk Menteri Sosial Juliari Batubara beserta tersangka lain yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus bantuan covid-19?