SIM Keliling Bandung 26 November 2020 Berlokasi di Dua Tempat Ini

- 26 November 2020, 03:20 WIB
Pelayanan SIM keliling online
Pelayanan SIM keliling online /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Bagi warga Bandung yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan atau SIM C, Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM keliling online Senin-Sabtu.

Pelayanan buka mulai pukul 8.00 sampai pukul 15.00 WIB. Warga disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean, membawa alat tulis sendiri, dan mematuhi protokol kesehatan.

Untuk itu, pemohon SIM harus selalu mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan atau menggunakan penyanitasi tangan (hand sanitizer).

Baca Juga: Tanggal Gajian Tiba, Shopee Gajian Sale Punya Promo Spesial buat Kamu!

Jadwal SIM keliling online pada Kamis, 26 November 2020, ada di dua lokasi berikut ini:

- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, Bandung.
- Borma Cipadung, Jalan AH Nasution, Bandung.

Polrestabes Bandung melalui akun instagramnya, @simrestabesbdg1 menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM, diwajibkan menggunakan masker dan membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer).
6. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap Senin sampai dengan Sabtu pukul 8.00-15.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: K-Drama Mr Queen Siap Mengguncang Urat Syaraf Raja Dinasti Joseon Juga Anda Mulai 12 Desember

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x