Jadwal SIM Keliling Bandung 24 November 2020 Ada di Dua Lokasi Ini

- 24 November 2020, 07:50 WIB
Mobil pelayanan SIM keliling online
Mobil pelayanan SIM keliling online /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Jika masa berlaku SIM Anda telah mendekati masa berlaku, segera perpanjang di layanan SIM Keliling Online.

Untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM A dan C, pelayanan mobil SIM Keliling Online menjadi salah satu kemudahan yang diberikan Polrestabes/Polresta/Polres di masing-masing kabupaten/kota.

Bagi warga Bandung, Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM Keliling Online setiap hari. Pelayanan buka mulai pukul 8.00 sampai pukul 15.00 WIB. Warga disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi PTK Segera Cair, Lengkapi Persyaratan Berikut ini

Jadwal Sim Keliling Online pada Selasa, 24 November 2020, ada di dua lokasi berikut ini:

- BTC Fashion Mall Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, Bandung.

Polrestabes Bandung melalui akun instagramnya, @simrestabesbdg1 menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan Sim dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM, diwajibkan menggunakan masker dan membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer).
6. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap Senin sampai dengan Sabtu pukul 8.00-15.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Karina aespa Terus Memukau Para Penggemar Lewat Penampilan Visualnya

Baca Juga: Liverpool Krisis Pemain Akibat Cedera, Jurgen Klopp Keluhkan Jadwal Pertandingan Yang Padat

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x