Baca Juga: Covid-19: Garut Terus Dirundung Duka Kini Muncul Klaster Perkantoran, PUPR dan BPN Ditutup
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan asuransi Rp50.000 dan tes kesehatan Rp40.000.***