Karopenmas menegaskan, bahwa pada tahap penyidikan maka pemanggilan pihak terkait akan sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Selain Denda 50 Ribu , 55 Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bandung di Haruskan Lakukan ini
"Kalau sudah masuk penyidikan, sudah KUHAP, berarti apa? Kalau dipanggil sekali, dua kali tidak hadir, tiga kali, kami ada surat perintah membawa, sudah tegas, memang demikian," katanya.***