Syarifah Najwa Shihab Tidak Hadir Saat Undangan Klarifikasi, Awi Setiyono : Itu Rugi Sendiri

- 25 November 2020, 07:56 WIB
Ilustrasi acara Habib Rizieq Shihab.
Ilustrasi acara Habib Rizieq Shihab. /ANTARA/ARIF FIRMANSYAH

Karopenmas menegaskan, bahwa pada tahap penyidikan maka pemanggilan pihak terkait akan sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Selain Denda 50 Ribu , 55 Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bandung di Haruskan Lakukan ini

"Kalau sudah masuk penyidikan, sudah KUHAP, berarti apa? Kalau dipanggil sekali, dua kali tidak hadir, tiga kali, kami ada surat perintah membawa, sudah tegas, memang demikian," katanya.***

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah