Komentar Novel Baswedan Atas Terbitnya Perpres Supervisi; "Disuruh Berperang Tapi Tak Dipersenjatai"

29 Oktober 2020, 11:56 WIB
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan. /RRI

DESKJABAR-  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, akhirnya terbit. Perpres ini diterbitkan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatanganinya pada 20 Oktober 2020.

Seiring terbitnya Perpres tersebut akan membuat lebih luasa KPK untuk mengambil alih kasus korupsi yang ditangani kejaksaan dan juga kepolisian. Tidak seperti sekarang ini KPK terlihat kurang gagah dalam memperkarakan koruptor.

Baca Juga: Jokowi Dapat Sepeda Lipat, KPK Ingatkan Istana, Segera Laporkan Gratifikasi Itu

Memang sebelumnya sempat dikritik oleh KPK, mengenai perpres supervisi ini yang dinilainya lambat. Karena sudah satu tahun sejak berlakunya Undang Undang baru KPK, yakni UU Noor 19 tahun 2029.

Kontruksi hukum dari Perpes sendiri merupakan hasil turunan dari Pasal 10 ayat (2) UU 19/2019 mengenai teknis pelaksanaan supervisi KPK. Nah selama satu tahun ini karena belum ada juknisnya akhirnya KPK tidak banyak bergerak.

Baca Juga: Jaksa KPK Banding Atas Vonis Hakim Terhadap Terdakwa Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat

Banyak tanggapan atas terbitnya Perpres tersebut, seperti diungkapkan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, KPK belum dapat melaksanakan kewenangannya tanpa terbitnya Perpres ini. Jadi menurutnya selama ini terhambat kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Lain halnya dengan pendapat Novel Baswedan. Penyidik KPK senior ini agak pesimis dalam pelaksanaannya nanti. Seperti dalam cuitannya dalam akun twitter Novel Baswedan menulis "Memang susah dipahami, seperti halnya disuruh berangkat berperang tapi tidak dipersenjatai".

 Baca Juga: Selama 20 Hari, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Ditahan di Rutan Cabang KPK C-1

Cuitan Novel Baswedan tersebut menanggapi atas postingan @paijodirajo yang menulis "peralihan status pegawai KPK menjadi ASN lebih penting daripada tugas supervisi KPK.

Dalam cuitan tersebut juga menyematkan foto perpres pasal 10 ayat (1) yang berbunyi:

 "Didalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalma pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."

Baca Juga: Setelah Divonis 5 Tahun Penjara, Sunjaya Kini Menghadapi Kasus TPPU Yang Ditangani KPK

Dalam cuitannya lagi Novel Baswedan menyebutkan "Setelah lewat 1 tahun UU KPK yang baru (UU No 19/2019) telah disahkan, Perpres Supervisi belum juga terbit, tapi justru PP menjadikan pegawai KPK sebagai ASN yang buru-buru diterbitkan. Dengan adanya UU KPK yang baru, dan belum adanya Perpres Supervisi maka KPK semakin lemah.

Dalam cuitan tersebut menunjukan bahwa tugas KPK kedepan lebih berat terutama sebagai penyidik, mengingat pegawai KPK saat ini menjadi ASN yang sudah tentu akan berlaku hirarki senior dan kepangkatan. Sehingga untuk melakukan supervisi terhadap suatu kasus yang sedang ditangani seniornya akan menjadi rikuh. 

Novel Baswedan mengibaratkannya seperti halnya disuruh berangkat berperang tapi tidak dipersenjatai.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler