Setelah Divonis 5 Tahun Penjara, Sunjaya Kini Menghadapi Kasus TPPU Yang Ditangani KPK

- 21 Oktober 2020, 12:27 WIB
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra /// Yedi Supriadi

DESKJABAR- Kasus yang menyeret mantan bupati cirebon Sunjaya Purwadisastra seolah tidak ada hentinya. Setelah sebelumnya divonis 5 tahun penjara karena kasus gratifikasi yang kedapatan dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini Sunjaya dijerat lagi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Prosesnya kini sedang dilakukan KPK, dan pada Rabu 21 Oktober 2020, penyidik KPK memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus TPPU dengan tersangka mantan bupati cirebon Sunjaya Purwadisastra .

"Pemeriksaan dua saksi TPPU atas nama Sunjaya Purwadisastra di Kantor Kepolisian Resort Cirebon Kota, Kota Cirebon, Jawa Barat," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu siang seperti dikutik DeskJabar dari Kantor Berita Antara.

Baca Juga: Kadisdik Jabar Dedi Supandi Diduga Menerima Uang Rp 500 Juta Dari Hasil Korupsi RTH Kota Bandung

Dua saksi yang dipanggil, yakni pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon Ferawati dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) atau PNS Camat Kapetakan Kabupaten Cirebon Carsono.

KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka TPPU pada 4 Oktober 2019.

Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.

Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU sekitar Rp51 miliar.

Baca Juga: Inilah Nama Nama Pejabat Yang Disebut Jaksa KPK Dalam Korupsi RTH Kota Bandung

Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkait cuci uang, KPK sebelumnya juga telah menyita aset Sunjaya berupa satu kendaraan dan satu rumah yang terletak di Desa Adidarma, Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya Sunjaya Purwadisastra divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Bandung karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana diatur dakwaan alternatif pertama pasal 12 hurup b Undang-undang Tipikor. Vonis dibacakan Rabu 22 Mei 2019. 

Dalam amar putusannya majelis  hakim menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon bersama-sama sengan Deni Syafrudin (ajudan) di bulan Oktober 2018 di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 100 juta dari Sekdis PUPR Gatot Rachmanto.

Baca Juga: 2 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Senin Hari Ini Dituntut Kasus Korupsi RTH Kota Bandung

Terdakwa dan Deni Syafrudin mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang tersebut karena terdakwa telah mengangkat dan melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekdis PUPR Kabupaten Cirebon. Padahal semua itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai bupati Cirebon. Selain menerima uang dari Gatot, terdakwa juga menerima uang setoran dari camat, kepala dinas dan pihak swasta hingga jumlahnya miliaran rupiah.

Tidak salam setelah itu KPK pun kembali menetapkan Sunjaya Purwadisastra dalam kasus TPPU.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x