Mulai Senin 26 Oktober PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang

25 Oktober 2020, 15:54 WIB
ilustrasi /jurnalgarut.pikiran-rakyat.com/

DESKJABAR – Pemprov DKI memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari sejak Senin 26 Oktober 2020 hingga 8 November. Perpanjangan dilakukan sebagai antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Dalam rilis yang dikirim Pusat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, Minggu, 25 Oktober 2020, perpanjangan akan mulai diberlakukan Senin 26 Oktober 2020.

Perpanjangan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Baca Juga: Dibangun, Museum Sejarah Rasulullah SAW dan Peradaban Islam

Baca Juga: Jadwal Operasi Zebra 2020 Mulai 26 Oktober 2020, 7 Pelanggar ini Akan Langsung Dikenakan Tilang

Pada keputusan tersebut, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.

Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan.

"Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Baca Juga: Gempa Pangandaran tak Mengganggu Fasilitas Pertamina

Menurut Anis, pergerakan situasi COVID-19 di DKI Jakarta dalam dua minggu terakhir, penularan relatif melandai, ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9% dengan ratio test 5,8 per-1000 penduduk dalam sepekan terakhir.

Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua minggu terakhir cenderung menurun dari 64% pada 12 Oktober 2020 menjadi 59% pada 24 Oktober 2020.

Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68% pada 12 Oktober 2020 menjadi 62% pada 24 Oktober 2020.

Indikator pengendalian Covid-19 dari FKM UI yang sempat menurun pada minggu lalu, yaitu dari skor 60 (18 Oktober 2020) telah membaik menjadi skor 64 (24 Oktober 2020).

Baca Juga: Covid-19 di Garut, Dalam 10 Hari  287 Positif, 50 Sembuh, 2 Meninggal Dunia

Nilai reproduksi efektif yang juga menjadi indikasi ada atau tidaknya penularan berada pada skor 1,05 (24 Oktober 2020), dibandingkan skor 1,06 pada 12 Oktober 2020.

Untuk mempertahankan dan mengendalikan situasi Covid-19 di DKI Jakarta, tentu perlu peran serta aktif dari seluruh masyarakat dengan disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.

Hal ini lantaran berdasarkan hasil pengamatan perilaku 3M yang dilakukan oleh Tim FKM dari UNICEF di DKI Jakarta, sempat terjadi penurunan tren kepatuhan pada perilaku memakai masker dari 75% (12 Oktober 2020) menjadi 71% (24 Oktober 2020) dan kepatuhan menjaga jarak dari 75% (12 Oktober 2020) menjadi 73% (24 Oktober 2020.

Namun, terjadi perbaikan perilaku mencuci tangan dari 39% (12 Oktober 2020) menjadi 43% (24 Oktober 2020).***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Humas Pemprov DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler