Keterlaluan, Hanya 1 Jam Bahas UU Cipta Kerja, DPR Jadikan Pendapat Asep Warlan Jadi Kajian Akademis

11 Oktober 2020, 09:55 WIB
Rapat Paripurna yang mengesahkan RUU Cipta Kerja, meski ada peringatan dari investor asing. /Antara/ Hafidz Mubarak A

DESKJABAR – Gelombang aksi penolakan yang dilontarkan berbagai elemen masyarakat tentang disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI mendapat tanggapan langsung oleh Presiden Jokowi. Presiden pun menjelaskan perihal perlunya Undang Undang tersebut untuk rakyat Indonesia.

Salah satu yang diungkapkan presiden adalah mengenai kebutuhan lapangan kerja yang sangat mendesak. Setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru. Dan ditengah Pandemi Covid-19 sekarang ada 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak.

Kemudian memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil (UMK) untuk membuat usaha baru. Nah UU Cipta Kerja ini mengatasi persoalan itu dan juga mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Karena dalam UU Cipta Kerja dipangkas dan disederhanakan pengurusan terutama dari sisi birokrasinya.

Baca Juga: Asep Warlan Sarankan Pelapor Najwa Shihab Kasus Kursi Kosong, Dilapor Balik

Terlepas dari sisi baik dari UU Cipta Kerja, juga tersimpan sisi buruknya sehingga terjadilah gelombang unjukrasa penolakan. Nah Guru Besar Unpar Bandung, Prof. Asep Warlan Yusuf juga membeberkan dari sisi buruknya proses Rancangan UU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR RI.

Asep Warlan sendiri adalah tim ahli yang diminta oleh DPR RI dari sisi akademis. Jadi setidaknya Asep Warlan terlibat dalam proses pembahasan di DPR RI.

Namun apa dikata, tingkah DPR RI membuat kecewa sang guru besar karena dalam proses selama di godok di DPR RI prosesnya tidak transparan, tidak aspiratif dan partisipatif.  “Saya ditunjuk DPR RI menjadi tim ahli pembahasan UU Cipta Karya. Saya berangkat dari sisi kajian akademis bersama guru besar, dari Universitas Indonesia dan Guru Besar dari Universitas Gajah Mada,” katanya.

Baca Juga: Guru Besar Asep Warlan Bongkar Kebobrokan Kinerja DPR RI Dalam Membahas UU Cipta Kerja

Asep Warlan pun mengaku dihubungi satu kali lewat aplikasi zoom selama satu jam. Saat itu Guru Besar Unpar ini baru menjelaskan prolognya, karena memang tidak dimungkinkan dalam satu jam bisa menerangkan semuanya apalagi menyimpulkannya.

“Saya kebetulan ditugaskan melihat UU Cipta Kerja dari sisi lingkungan dan tata ruang. Karena masih dalam pandemic covid-19 rapat pun dilakukan melalui aplikasi zoom. Saat itu hanya satu jam dan dirasakan oleh saya belum cukup dari situ tidak ada lagi kelanjutannya,” ujar Asep Warlan.

Menurut Asep Warlan, rapat satu jam melalui zoom tersebut tidak lah tuntas karena harus ada diskusi Tanya jawab dan lain-lainnya sehingga menjadi kesimpulan yang mantap dan teruji. “Terus terang saya kecewa hanya dengan satu jam rapat jarak jauh dengan aplikasi zoom menjadi kesimpulan hasil kajian akademik. Ini sangat tidak mungkin menjadi kajian akademis,” katanya.

Yang lebih kecewa lagi, menurut Asep Warlan, dirinya dianggap setuju dengan UU Cipta Kerja disahkan padahal dalam prosesnya tidak melibatkan banyak ahli dan yang dilibatkan pun sebagai narasumber tidak tuntas baru prolog saja.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler