DESKJABAR – Jagat Media sosial khususnya TikTok sedang ramai dihebohkan oleh postingan Ngemis Online yang marak akhir-akhir ini.
Dalam postingan yang sempat meresahkan warganet ini diperlihatkan kaum lansia berendam di air dan mandi lumpur demi mencari iba warganet.
Mereka yang pada awalnya terlilit ekonomi akhirnya dimanfaatkan oleh oknum creator yang mengeksploitasi kegiatan mengemis ini dengan memanfaatkan fasilitas gift yang diisi oleh warganet dan ditukar dengan uang oleh para pembuat konten mengemis ini.
Keresahan warga net ditangkap oleh pemerintah republik Indonesia melalu Menteri Sosial, Tri Rismaharini.
Baca Juga: 7 Manfaat Daun Kenikir bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Sebagai Obat Kanker
Mantan Walikota Surabaya ini dengan tegas melarang semua kegiatan ngemis online maupun offline karena dianggap meresahkan masyarakat.
Surat Edaran
Menteri sosial Tri Rismaharini telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan ekploitasi lansia untuk kegiatan ngemis online maupun offline tentang penertiban kegiatan ekploitasi dan atau kegiatan mengemis yang yang memanfaatkan para lanjut usia, anak-anak, penyandang disabilitas dan atau kelompok rentan lainnya.
Surat edaran Mensos telah ditandatangani pada Senin 16 Januari 2023 kemarin, Mensos juga akan menyurati pemerintah daerah atau untuk menindak orang-orang yang melakukan “ngemis” online di tiktok.
Beberapa kalangan menilai bahwa praktik ini pada awalnya dipicu oleh segelintir orang yang mengalami kesulitan lalu membuat postingan dengan cara berendam di air dalam waktu yang lama dan mandi lumpur untuk membuat penonton iba.
Orang tersebut sangat mengetahui sifat guyub bangsa Indonesia yang mudah tersentuh pada nasib saudaranya yang mengalami kesulitan.
Baca Juga: Sahabat Balita Berhasil Turunkan Stunting Sebanyak 44 Anak di Desa Sukamenak
Namun aksi tersebut kini tak hanya dilakukan oleh seorang saja, beberapa orang turut melakukan hal yang sama demi mendapatkan uang dengan mudah di media sosial.
Sebelum aksi mengemis ini semakin meresahkan masyarakat, pemerintah segera mengambil tindakan dengan melarang tegas praktik ini.
Kemudahan medis sosial untuk melakukan kegiatan ekonomi untuk menopang keluarga ada baiknya dimanfaatkan secara optimal. Bukan sebaliknya dieksploitasi untuk hal-hal yang kurang bermanfaat. ***