Dibuka Lowongan Kerja PPPK Kemenag 2023 untuk 3 Kriteria Pelamar

24 Desember 2022, 13:26 WIB
Lowongan kerja di Kemenag ini bagi tiga kriteria, yaitu pelamar Eks tenaga honorer, pelamar non ASN, dan pelamar lainnya. /kemenag.go.id /

DESKJABAR - Berikut ini adalah lowongan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kemenag yang dibuka pada 21 Desember 2022, hingga 6 Januari 2023.

Lowongan kerja ini bagi menjadi tiga kriteria pelamar, yaitu:

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)

Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah istilah yang digunakan untuk menyebut seseorang yang pernah bekerja sebagai tenaga honorer kategori II.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Piala AFF 2022 Hari Ini, Singapura vs Myanmar dan Malaysia vs Laos Live di INews TV

Tenaga honorer adalah seseorang yang bekerja di suatu institusi atau perusahaan dengan status tidak tetap atau sementara, dan tidak memiliki hak yang sama dengan tenaga kerja tetap.

Kategori II adalah salah satu dari beberapa kategori yang ditetapkan untuk tenaga honorer, yang mengacu pada tingkat jabatan atau tanggung jawab yang diberikan kepada seseorang.

Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah seseorang yang pernah bekerja sebagai tenaga honorer kategori II, tetapi saat ini tidak lagi bekerja di posisi tersebut.

Mungkin saja pelamar tersebut sedang mencari pekerjaan baru atau sedang mengajukan lamaran untuk bekerja di institusi atau perusahaan lain.

Sedangkan Pelamar Eks - THK II yang dimaksud oleh Kemenag adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag terian Agama Tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal Pemutaran dan Harga Tiket Film Avatar 2 The Way of Water Hari Ini 24 Desember 2022 di Bandung

2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama

Pelamar Non ASN Kementerian Agama adalah istilah yang digunakan untuk menyebut seseorang yang sedang mengajukan lamaran untuk bekerja di Kementerian Agama, tapi bukan merupakan pegawai negeri sipil (ASN).

Sementara Pelamar Non ASN Kementerian Agama menurut Kemenag adalah seseorang yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi pegawai negeri sipil, tetapi masih dapat bekerja di Kementerian Agama dengan status tenaga honorer atau kontrak.

Namun, pelamar tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kemenag untuk dapat mendaftar sebagai tenaga honorer atau kontrak di kementerian tersebut.

Pelamar Non ASN Kemenag adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang sesuai dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan undang-undang.

Baca Juga: INFO BMKG: Cuaca Ekstrem Bayangi Bandung dan Seluruh Jawa Barat Saat Natal hingga Tahun Baru 2023

3. Pelamar Lainnya

Pelamar Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk dalam nomor satu dan nomor dua di atas dan harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang sesuai dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan undang-undang.

Itulah tiga kriteria pelamar kerja PPPK Kemenag 2023, seperti dilansir DeskJabar.com dari surat

Pengumuman Nomor: P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 dalam laman www.kemenag.go.id.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler