CEK DISINI! Lowongan Kerja 2500 Formasi PPPK di Kementerian Perhubungan Dari Lulusan SMA Hingga S3.

- 22 Desember 2022, 19:00 WIB
Lowongan kerja 2500 Formasi di Kementerian Perhubungan dari lulusan SMA hingga S3
Lowongan kerja 2500 Formasi di Kementerian Perhubungan dari lulusan SMA hingga S3 /dephub.go.id

DESKJABAR - Ayo segera cek disini ada lowongan kerja (loker) buat 2500 Formasi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dari lulusan SMA hingga S3. 

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia disingkat Kemenhub adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi.

Kabar gembira bagi kawula muda yang ingin bergabung dengan Kementerian Perhubungan.

Saat ini Kementerian Perhubungan kembali membuka recruitment lowongan kerja terbaru pada bulan Desember 2022.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA: Kementerian Kominfo Buka 362 Formasi PPPK, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran

Kementerian Perhubungan telah membuka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 2500 formasi mulai dari lulusan SMA, SMK, D3, D4, S1, S2 hingga S3.

Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 501 Tahun 2022.

Persyaratan Umum PPPK Kemenhub

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar;
  3. Tidak pernah dipidana;
  4. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Tidak ketergantungan terhadap narkoba;
  8. Berkelakuan baik;
  9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA: BASARNAS Buka 42 Formasi PPPK di 34 Provinsi, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran

Persyaratan Khusus PPPK Kemenhub

  1. Memiliki pengalaman kerja di bidangnya paling singkat 2 tahun;
  2. IPK minimal 2,75, dan untuk SLTA nilai minimal rata-rata 7,0 atau 3 skala 1 sampai 4;
  3. Tidak memiliki riwayat penyakit berat dan mencantumkan surat keterangan sehat;
  4. Cantumkan sertifikasi keahlian.

Untuk selengkapnya dapat dilihat dan didownload dokumen yang harus dilampirkan sebagai berikut: KLIK DISINI.

Halaman:

Editor: Suhardi Arjuna

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x