HOREEE… Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Naik Hingga 2024, Berapa Iuran BPJS Anda Saat Ini?

5 Desember 2022, 10:05 WIB
Horeee. iuran BPJS Kesehatan dipastikan tidak naik hingga 2024, berapakah iuran yang kamu bayar tiap bulannya? /indonesiabaik.go.id/

DESKJABAR -  Horeee…..Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa hingga 2024 tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Lumayan bisa menghemat pengeluaran keuangan, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan secara mandiri.

Lalu, berapakah sebenarnya iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta setiap bulannya, karena masih banyak peserta yang tidak tahu tentang hal ini.

Maka besarannya tergantung kepada jenis kepersertaan serta kelas yang dipilih.

Baca Juga: PERAMPOKAN Membuat Raheem Sterling Absen Saat Inggris Menang 3-0 Atas Senegal di Piala Dunia 2022 Qatar

Berdasarkan data terbaru yakni per 30 Juni 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan atau jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai 241,79 juta orang.

Adapun rincian dari jumlah peserta BPJS Kesehatan adalah :

  • PBI APBN : 108,51 juta (44,88%)
  • PBI APBD : 37,77 juta (15,45%)
  • PPU PN : 31 juta (12,82%)
  • PPU BU :  18,84 juta (7,79%)
  • PPU Peketja Mandiri : 41,77 juta (17,28%)
  • JKN Bukan Pekerja : 4,3 Juta (1,78%).

Lalu berapakah iuran bulanan BPJS Kesehatan Anda?

Mengutip dari laman indonesiabaik.id maka besaranya adalah :

1.Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran dibayar oleh Pemerintah alias gratis.

Baca Juga: SELAMAT! UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Inilah 10 Kabupaten/Kota dengan UMK Tertinggi

2.Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Kelompok PPU ini terdiri dari pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

Iuran PPU ini sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dimana 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3.PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta

Peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta, dimana 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta

4.Keluarga tambahan PPU

Adapun besaran iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah.

5.Peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja

Baca Juga: Jangan Asal Beli! Ini Alasan Kenapa Set Top Box atau STB Harus Bersertifikasi Kominfo

Sementara itu, iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain, peserta peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:

  • Kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
  • Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan

6.Veteran dan perintis kemerdekaan

Sedangkan iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Itulah rincian besaran iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan setiap bulannya. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: BPJS Kesehatan indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler