DESKJABAR - Berita tentang pembebasan bersyarat 23 orang koruptor beberapa waktu lalu menjadi perhatian masyarakat luas. Lalu, bagaimana pandangan ajaran Islam tentang hukum korupsi itu?
Ustadz Adi Hidayat dalam ceramahnya mengatakan korupsi adalah perbuatan maksiat dan haram, karena mengambil yang bukan haknya.
“Sebut saja maling, dengan sebutan buruk diharapkan orang akan berpikir untuk melakukannya.” kata ustadz Adi Hidayat.
Jika memakai sebutan yang diperhalus maka akan ada kecenderungan nafsu untuk lebih mengejarnya.
Agar ada dampak kepada jiwanya supaya malu dan tidak mengulangi perbuatan.
Lebih lanjut ustadz Adi Hidayat mengatakan kalau perbuatan maksiat , apapun sudah menjadi trend atau istimewa, sebutkan dengan sebutan yang lebih rendah
Jangan biasakan disebut koruptor, sebut saja maling. Pekerjaannya disebut korupsi, orangnya disebut koruptor, sama saja dengan maling.
Lalu bagaimana pandangan Islam tentang Korupsi ini.
Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM Subsidi, Siapa yang Berhak Menerima? Simak Cara Mengetahuinya!
Korupsi dalam Islam diatur dalam fiqh Jinayah. Jinayah didefinisikan dengan semua perbuatan yang dilarang dan mengandung kemudharatan terhadap jiwa atau bukan jiwa.
Jinayah adalah sebuah tindakan seseorang yang mengancam keselamatan fisik dan tubuh manusia dan berpotensi menimbulkan kerugian pada harga diri dan harta kekayaan manusia, sehingga perbuatan itu dianggap haram untuk dilakukan.
Dan pelakunya harus dikenai sanksi hukum, baik didunia atau kelak di akhirat.
Menggelapkan uang negara atau korupsi dalam syariat Islam disebut Al-ghulul, yakni mencuri ghanimah (harta rampasan perang) untuk dimiliki sebelum disampaikan ke tempat pembagian.
Baca Juga: Catat, Makanan Olahan Bisa Meningkatkan Risiko Terkena Kanker, Penelitian Terbaru di AS dan Italia
Dalil dalam Al quran nya adalah sebagai berikut :
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat( dalam urusan harta rampasan perang). Barang siapa yang berkhianat, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang dia kerjakan dengan(pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya?” (QS Ali Imran :161)
Hadist juga mengatakan
Bersumber dari Samurah bin Jundab, ia berkata : Dan Rasulullah SAW bersabda “Barangsiapa yang menutupi (kesalahan) para koruptur, maka ia sama dengannya ,”(HR. Abu Daud).
Baca Juga: GEMPA BUMI Pagi Ini Guncang Papua dan Pacitan: Simak Tips yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Gempa
Beberapa jenis tindak pidana dalam fiqh jinayah dari unsur-unsur dan definisi yang mendekati pengertian korupsi di masa sekarang adalah :
Ghulul (penggelapan),
Risywah (Penyuapan),
Ghasab(Mengambil paksa hak/harta orang lain),
khianat,
Sariqah (pencurian),
Hirabah (perampokan)
Al Maks(Pungutan liar),
Al ikhtilas ( pencopetan)
Al ihtihab (perampasan)
Dengan demikian orang yang menutupi tindak pidana korupsi, akan mendapat dosa yang sama dengan dosa yang ditanggung oleh si koruptor, sebab pada dasarnya ia telah berlaku korup juga yaitu korupsi terhadap fakta dan kebenaran.
Jadi korupsi adalah perbuatan jahat yang merugikan orang lain dan orang banyak, bahkan menimbulkan kerugian negara, jangan diistimewakan , tetap saja maling.***