Apa Hukumnya Daging Kurban Dibagikan dalam Bentuk Olahan? Jawaban MUI Jelas, Simak Fatwanya

10 Juli 2022, 10:27 WIB
Bagaimana hukum membagikan daging kurban dalam bentuk olahan? /youtube Tri Pujis/

DESKJABAR – Bagaimana hukumnya daging kurban dibagikan dalam bentuk olahan, seperti misalnya rendang, abon atau kornet?

Untuk mejawab pertanyaan hukum daging kurban dibagikan dalam bentuk olahan, ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai hal ini.

Fatwa hukum daging kurban dibagikan dalam bentuk olahan dikeluarkan MUI lewat Komisi Fatwanya pada tahun 2019, ketika Indonesia memasuki masa awal pandemi Covid-19.

Yaitu, Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam  Bentuk Olahan

Intinya, dalam fatwa itu umat Islam  dibolehkan membagikan daging kurban dalam bentuk olahan kepada masyarakat dalam kondisi tertentu.

Fatwa MUI tentang hukum membagikan daging kurban dalam bentuk olahan ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA dan Sekretaris dan DR. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, pada 7 Dzulhijah 1440 H/ 7 Agustus 2019 Masehi.

Baca Juga: Idul Adha 2022, Penyembelihan Hewan Kurban dan Kehalalan Daging Kurban

Dalam fatwa itu dinyatakan bahwa pada prinsipnya daging kurban disunnahkan untuk  didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih.

Hal ini  dilakukan agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban.

Kemudian, daging kurban dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah. Selain itu daging kurban didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat

Baca Juga: Bolehkah Daging Kurban Dijual untuk Dibelikan Kebutuhan Lain?

Lalu bagaimana hukumnya menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan untuk  pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan?

MUI menyatakan hal itu mubah atau boleh. Oleh karena itu, atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk:

Baca Juga: Apa Hukumnya Jika Orang Berkurban Memakan Daging Kurbannya? Simak Penjelasan MUI

  1. Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat.
  2. dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.
  3. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.

Itulah fatwa MUI tentang boleh tidaknya daging kurban dibagikan dalam bentuk olahan kepada masyarakat seperti dalam bentuk kornet, abon atau sebagainya.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: mui.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler