DESKJABAR- Sekedar mengingatkan, selain melaksanakan ibadah puasa, dalam bulan Ramadhan umat Islam juga diwajibkan membayar zakat fitrah.
Dikutip dari laman baznas.go.id, zakat fitrah dibayar dengan makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa atau bisa juga dalam bentuk uang yang nilainya sama dengan harga beras 2,5 kg atau tadi.
Siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah? Hal itu dijelaskan juga oleh pihak Baznas, yaitu bahwa zakat fitrah wajib bagi setiap jiwa (dari mulai bayi yang baru lahir hingga orang dewasa).
Syaratnya, beragama Islam, menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam hari raya), serta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Dijelaskan pula, pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orangtua atau saudara, karena itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.
Ini tuntunan pihak Baznas tentang niat membayarkan zakat fitrah:
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an nafsi fardhan lillahi ta`ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta`âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an zaujati fardhan lillahi ta`ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta`âlâ.”
Baca Juga: Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak, Lengkap Dengan Arab, Latin dan Arti
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an waladi fardhan lillahi ta`ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta`âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta`ala)
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Baca Juga: Bukan Hanya Fakir Miskin, Inlah 8 Asnaf Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Idul Fitri
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `anni wa an jami`i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar`an fardhan lillahi ta`ala
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta`âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
(Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an (….) fardhan lillahi ta`ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Itulah bacaan niat menunaikan zakat fitrah yang dijelaskan pihak Baznas. Semoga bermanfaat.***