DESKJABAR - Bukan hanya fakir miskin yang Yang berhak menerima Zakat Fitrah, ada delapan asnaf (orang atau golongan yang berhak menerima zakat)
Menyalurkan Zakat Fitrah tidak boleh sembarangan, para petugas atau para amilin harus teliti agar sampai pada tepat sasaran.
Dalam QS. Al-Taubah ayat 60 diatur untuk delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. At-taubah : 60)
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Jakarta Kamis, 28 April 2022 Lengkap dengan Persyaratan
Tafsir dari ayat tersebut Yang Kemudian jadi panduan kemana Zakat Fitrah harus disalurkan.
Berikut delapan golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya:
- Orang-Orang Fakir (al-Fuqara’)
Al-Fuqara’ adalah ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
Contoh: orang lanjut usia yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan, orang yang kehilangan harta benda karena bencana.