Bukan Hanya Fakir Miskin, Inlah 8 Asnaf Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Idul Fitri

- 28 April 2022, 07:24 WIB
Zakat harus disalurkan kepada orang2yang tepat, jangan salah sasaran
Zakat harus disalurkan kepada orang2yang tepat, jangan salah sasaran / Pixabay / peggy_marco
  1. Orang miskin, yaitu orang yang mempunyai harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi.

Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

Baca Juga: Tata Cara, Niat, Bacaan Doa Sholat Idul Fitri, Berikut Waktu Pelaksanaan Sholat Idul Fitri, 1443H/2022

  1. Orang-orang yang menjadi amil zakat, yaitu orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengurus dan menyimpan harta zakat.

Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

  1. Mualaf, Orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.

Juga orang yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam atau orang-orang yang dikhawatirkan memusuhi dan mengganggu kaum Muslimin atau pun orang yang diharapkan memberi bantuan kepada kaum Muslimin.

Baca Juga: PUNCAK ARUS MUDIK, Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022

5.Riqab / Memerdekakan budak

Pada zaman dulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak atau sering disebut sebagai hamba dahaga, agar mereka dimerdekakan.

Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

6.Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)

Orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur. 

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah