- Orang miskin, yaitu orang yang mempunyai harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi.
Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
- Orang-orang yang menjadi amil zakat, yaitu orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengurus dan menyimpan harta zakat.
Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
- Mualaf, Orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.
Juga orang yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam atau orang-orang yang dikhawatirkan memusuhi dan mengganggu kaum Muslimin atau pun orang yang diharapkan memberi bantuan kepada kaum Muslimin.
5.Riqab / Memerdekakan budak
Pada zaman dulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak atau sering disebut sebagai hamba dahaga, agar mereka dimerdekakan.
Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
6.Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)
Orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.