PUNCAK ARUS MUDIK, Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022

- 28 April 2022, 07:01 WIB
Tangkapan layar aturan pembatasan operasional angkutan barang selama puncak arus mudik dan balik Lebaran 2022
Tangkapan layar aturan pembatasan operasional angkutan barang selama puncak arus mudik dan balik Lebaran 2022 / bpjt.pu.go.id

DESKJABAR – Puncak arus mudik 2022 kali ini bagi semua para pengemudi roda dua dan roda empat diharapkan lebih nyaman, dan lancar.

Semua penumpang dan pengemudinya semoga dilindungi Allah SWT, sehingga mereka selamat melewati puncak arus mudik 2022 sampai tempat tujuan.

Di hari yang fitri ini bisa melewati puncak arus mudik 2022 hingga semua gembira berkumpul dengan keluarga.

Pada puncak arus mudik 2022 kali ini kita doakan agar semua pemakai jalan selamat sampai di tempat tujuan.

 

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan KBB Kamis, 28 April 2022 Lengkap dengan Persyaratan

Pemerintah mengharapkan pada puncak arus mudik 2022 kali ini bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas, bahkan diharapkan tidak terjadi.

Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan balik lebaran 2022 di Jalan Tol, telah dilakukan beberapa manajemen rekayasa lalu lintas kendaraan.

Hal itu dilakukan Pemerintah bersama seluruh stakeholder mulai dari pelaksanaan One Way, Ganjil Genap, serta pengaturan pembatasan operasional Angkutan Barang.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: bpjt.pu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x