PUNCAK ARUS MUDIK, Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022

- 28 April 2022, 07:01 WIB
Tangkapan layar aturan pembatasan operasional angkutan barang selama puncak arus mudik dan balik Lebaran 2022
Tangkapan layar aturan pembatasan operasional angkutan barang selama puncak arus mudik dan balik Lebaran 2022 / bpjt.pu.go.id

Serta bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.

Baca Juga: KRONOLOGI KASUS SUBANG: Sosok Ini Memeluk Jasad Tuti dan Amel sebelum Memandikannya

Nantinya, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, akan dilaksanakan manajemen operasional lalu lintas sesuai diskresi kepolisian dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

Dihimbau kepada seluruh operator angkutan barang dapat menyesuaikan aturan yang berlaku untuk menjaga kelancaran dan keselamatan selama pembatasan angkutan Lebaran 2022 sesuai dengan waktu pelaksanaan yang telah ditentukan.

Baca Juga: RUSIA Ancam Hapus Inggris dari Peta dengan Tembakan Rudal Antarbenua Berbobot 208 Ton

Lengkapnya:

Angkutan barang yang dilarang melintas:

  1. Truk barang dengan muatan lebih dari 14.000 kg.
  2. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
  3. Truk gandeng
  4. Mobil barang yang mengangkut bahan galian

Angkutan barang yang tetap diperbolehkan melintas:

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: bpjt.pu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x