PUNCAK ARUS MUDIK, Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022

- 28 April 2022, 07:01 WIB
Tangkapan layar aturan pembatasan operasional angkutan barang selama puncak arus mudik dan balik Lebaran 2022
Tangkapan layar aturan pembatasan operasional angkutan barang selama puncak arus mudik dan balik Lebaran 2022 / bpjt.pu.go.id

Adapun pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di mulai 28 April - 1 Mei 2022.

Baca Juga: Jadikan Ekspektasi Tinggi Bobotoh Sebagai Motivasi, Ricky Kambuaya Siap Bawa Persib Berprestasi

Dan arus balik mulai 6 - 9 Mei 2022, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriah).

Aturan pembatasan operasional Angkutan Barang dengan jumlah berat yang tidak diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.

Lalu mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan.

Kemudian mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Kamis, 28 April 2022 Lengkap dengan Persyaratan

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku di ruas jalan tol dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Dan arus balik pada 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Seperti dilansir DeskJabar.com dari laman bpjt.pu.go.id, pembatasan operasional Angkutan Barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut barang-barang kebutuhan pokok, seperti (beras, tepung terigu, dll).

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: bpjt.pu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x