Apakah Masturbasi Ketika Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ustadz Buya Yahya

6 April 2022, 17:14 WIB
Buya Yahya memaparkan hukum melakukan onani atau masturbasi ketika puasa Ramadhan. /Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV


DESKJABAR
 – Di bulan suci Ramadhan, tentunya merupakan bulan yang penuh dengan keistimewaan.

Pada bulan ini rahmat dan ampunan Allah limpahkan pada seluruh umat Islam. Selain itu, di bulan Ramadhan, umat muslim diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa.

Selama satu bulan penuh puasa, dalam ajaran Islam ada beberapa pantangan yang wajib dihindari agar ibadah puasa diterima Allah.

Apabila dilanggar, maka puasanya dianggap batal dan harus menggantinya pada bulan lain.

Baca Juga: Tampil Rancak di Persebaya dan Timnas, Persib Beruntung Dapat Servis Ricky Kambuaya

Ada banyak hal yang bisa membatalkan puasa. Dari sekian banyak, salah satu yang akan dibahas pada artikel ini adalah mengenai hukum melakukan onani atau masturbasi di saat puasa Ramadhan.

Adapun onani atau masturbasi merupakan aktivitas mengeluarkan air mani secara sengaja dengan menggunakan tangan atau sarana lain untuk melampiaskan hawa nafsu demi memperoleh kepuasan.

Sementara ketika puasa Ramadhan umat muslim perlu menata emosi dan hati agar dapat melaksanakan ibadah puasa dengan baik.

Menurut Ustadz Buya Yahya dalam tausiyahnya seperti dilansir DeskJabar.com dari kanal Youtube Al Bahjah TV berjudul ‘Apakah Onani Membatalkan Puasa? Buya Yahya Menjawab,” yang tayang 2 Juni 2018, berikut penjelasannya.

Baca Juga: Salah Kaprah! Ternyata Ngupil Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Jika Yang Terjadi Seperti Ini, Kata Buya Yahya

Adapun hukum mengeluarkan air mani secara sengaja pada bulan puasa Ramadhan adalah membatalkan puasa tersebut.

“Bersenggama biarpun keluar tanpa mani dengan sengaja, yang keempat adalah keluar mani dengan sengaja biarpun tanpa senggama,” Kata Ustadz Buya Yahya.

“Termasuk yang membatalkan puasa adalah keluar mani dengan sengaja. Mohon maaf apakah dengan onani atau apa saja yang penting mengeluarkan mani dengan sengaja,” Sambungnya.

Baca Juga: MENGUAK KORBAN KASUS SUBANG, Ternyata Begini Hidup Keseharian Almarhumah Tuti Suhartini

Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa umat Islam harus menjaga pandangan dan kemaluan. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur'an surat An-nur ayat 30 yang berbunyi:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

Buya Yahya dalam tausiyahnya menyampaikan ada 2 indikasi mengenai keluarnya air mani.

Jika air mani keluar melalui mimpi basah ketika tidur dan memimpikan bersenggama, serta menemukan air mani di celana hal tersebut tidak akan membatalkan puasa karena tidak disengaja.

Baca Juga: Apakah Keluar Air Madzi Membatalkan Puasa, Simak Penjelasan Ustadz Muhammad Anwar El-malawy

Mimpi basah merupakan suatu proses yang alami terjadi begitu saja ketika sedang tertidur.

Namun meskipun demikian umat muslim tetap harus mandi junub.

Apabila air mani yang dikeluarkan secara sengaja dengan berbagai cara, maka puasanya dipastikan batal.

“Kalau tadi yang ditanyakan sengaja mengeluarkan mani, batal puasanya. Dan onani nya saja sudah dosa, di bulan Ramadhan, dosa plus dosa. Membatalkan puasa saja dosa,” tutur Ustadz Buya Yahya.

Baca Juga: Ricky Kambuaya dan Rahmat Irianto Direkrut Persib, WAJIB Beri Prestasi Terbaik dan Konsistensi di Musim Depan

“Contoh membatalkan puasa yang tanpa dengan dosa, makan makanan sendiri. Onani kan nggak boleh, makan saja menjadi batal, membatalkan puasa sudah dosa apalagi membatalkannya dengan cara yang haram,” sambungnya.

Meski demikian, Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam madzhab Syafi'i tidak ada kafarat (denda) bagi orang yang melakukan onani di saat puasa Ramadhan.

Namun orang tersebut memiliki kewajiban untuk mengganti puasa di bulan lain.

“Bagaimana hukumannya? Imam Syafii ngga ada denda disini, tobat saja yang banyak tetapi wajib mengganti nanti yaitu mengqadha. Dalam madzhab Syafi'i tidak ada kafarat (denda). Cukup banyak istighfar jangan diulangi lagi baru nanti di qadha setelah keluar dari bulan ramadhan,” ucapnya.

Baca Juga: Korban Tangmo Nida Diduga Dijebak Oleh Orang Dekatnya Menghadiri Sebuah Pesta Di Dalam Speed Boat

Di akhir tausiyah, Ustadz Buya Yahya mengajak kepada umat muslim agar senantiasa menjauhkan diri dari keharaman khususnya mengenai syahwat dan berdoa agar didekatkan dengan sesuatu yang halal.

“Semoga Allah mengampuni semuanya, dan Allah memudahkan kepada kita pintu halal, dijauhkan dari keharaman khususnya urusan syahwat. Baik dosa seperti tadi atau naudzubillah jika sampai zina. Semoga Allah menjaga kita, menjauhkan dari cara melampiaskan syahwat yang haram,” pungkasnya.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: YouTube Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler