Syarat dan Tata Cara Daftar NPWP Online 2022, Kartu Bisa Dikirim ke Rumah

24 Januari 2022, 06:59 WIB
Ilustrasi NPWP /Doknet/ /

DESKJABAR - Berikut ini tata cara daftar NPWP Online 2022. Simak caranya agar kartu bisa diantarkan ke rumah. 

Siapa saja yang harus memiliki NWPW sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri di Direktorat Jenderal Pajak di wilayahnya.

Baca Juga: Ciri Rumah Kena SANTET atau SIHIR, Segera Buang Benda Ini jika Tiba-tiba Ada

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor identitas resmi yang diberikan untuk melaksanakan administrasi perpajakan.

Hampir sama seperti nomor KTP namun NPWP digunakan untuk proses administrasi pajak saja. Semua warga Indonesia yang Wajib Pajak harus memiliki NPWP untuk menghindari denda akibat tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak.

Saat ini juga sudah banyak proses administrasi yang membutuhkan NPWP seperti membangun usaha, mengajukan kredit, dan lain sebagainya. 

Ada empat golongan Wajib Pajak yaitu karyawan atau orang yang tidak menjalankan usaha, pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, pribadi wanita yang memiliki penghasilan sendiri, dan badan. 

Jika Anda termasuk Wajib Pajak, Anda bisa mendaftar NPWP dengan dua cara yaitu online dan offline. Berikut langkah-langkah selengkapnya:

Cara Mendaftar NPWP Online

Pendaftaran secara online paling mudah karena bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Langkah-langkah pendaftaran online yaitu:

  1. Membuka laman ereg.pajak.go.id.
  2. Daftarkan diri dengan memasukkan email dan membuat password.
  3. Lakukan verifikasi pada email.
  4. Setelah verifikasi, login ke sistem e-Registration.
  5. Isi data diri sesuai kolom yang diminta.
  6. Ikuti tahapan demi tahapan hingga semua formulir terisi lengkap.
  7. Setelah klik tombol Daftar, Anda harus menekan tombol kirim token. Nanti konfirmasi dilakukan melalui email.
  8. Klik menu Token agar Anda bisa menemukan kode unik yang digunakan sebagai syarat pengajuan.
  9. Tunggu pengajuan disetujui. Jika disetujui, nanti NPWP akan dikirim ke alamat Anda.

Baca Juga: MasterChef Indonesia Season 9: Joel Penerima Apron Putih MCI9 Jadi Penerus Lord Adi, Punya Skill Misterius?

Wajib Pajak Pribadi karyawan atau yang tidak menjalankan usaha

Golongan pertama adalah Wajib Pajak Pribadi yang berupa karyawan atau orang yang tidak memiliki usaha. Persyaratan terbilang sangat mudah dibandingkan dengan Wajib Pajak lainnya. Adapun syaratnya yaitu sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP untuk warga negara Indonesia.
  2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk warga negara asing.
  3. Fotokopi paspor untuk warga negara asing.

Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha

Golongan selanjutnya adalah pribadi namun mereka memiliki dan menjalankan sebuah atau beberapa usaha, syarat-syaratnya yaitu:

  1. Fotokopi KTP untuk warga negara Indonesia.
  2. Fotokopi paspor untuk warga negara asing.
  3. Fotokopi KITAP atau KITAS untuk warga negara asing.
  4. Surat pernyataan menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  5. Fotokopi SKU atau Surat Keterangan Usaha.

Wajib Pajak Pribadi wanita kawin

Wanita yang memiliki penghasilan sendiri dan terpisah dari suami juga menjadi Wajib Pajak. Syarat-syarat membuat NPWP yaitu:

  1. Fotokopi NPWP suami.
  2. Fotokopi surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan suami.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK.

Wajib Pajak Badan

Terakhir adalah Wajib Pajak berupa badan, adapun persyaratan yang harus dipersiapkan yaitu sebagai berikut:

  1. Fotokopi akta pendirian.
  2. Fotokopi Surat Keterangan Usaha.
  3. Fotokopi NPWP dari salah satu pengurusnya. Jika penanggung jawab warga negara asing, dibutuhkan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal.

Baca Juga: KISAH MISTERI: Sopir Ambulance Tersesat di Kebun Karet Setelah Mengantar Jenazah, Ada Sosok di Kursi Belakang

Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar NPWP. Anda harus mengetahui golongan mana Anda kemudian menyiapkan syarat-syaratnya. Proses pembuatan NPWP saat ini sangat mudah karena bisa dilakukan secara online.

Lalu apakah kartu NPWP juga bisa dicetak online?

Meskipun Anda bisa mengajukan proses pembuatan online, namun pencetakan kartu NPWP tidak dilakukan online. Pihak pajak yang akan mencetaknya untuk Anda, kemudian kartu yang sudah jadi akan di kirim ke alamat Anda. Jadi Anda tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.

Berbeda jika Anda ingin mencetak ulang kartu yang hilang atau rusak, Anda harus datang ke kantor pajak untuk memprosesnya. Jika menggunakan layanan online, Anda hanya akan mendapatkan kartu digital, bukan kartu fisik.*** 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber pajak.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler