Simkah Web Kemenag, Awas Jangan Salah Mengakses, Jangan Jangan Nanti Dapat Kartu Nikah Palsu

1 Oktober 2021, 14:39 WIB
Resmi, Kemenag Ganti Buku Nikah Jadi Digital, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital /PMJ News

DESKJABAR- Musim menikah saat ini banyak orang menanyakan soal cara mendapatkan kartu nikah digital melalui Simkah Web Kemenag.

Memang program kartu nikah digital ini baru diluncurkan tahun ini menggantikan buku nikah fisik. Untuk mendapatkannya harus mengakses situs Simkah Web Kemenag.

Beberapa prosedur yang harus dilakukan agar bisa mengakses langsung ke Simkah Web Kemenag. Jangan sampai salah mengakses karena bisa saja malah mendapat kartu nikah palsu.

Baca Juga: Pengungkapan Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Kian Dekat, Pemeriksaan dan Olah TKP Semakin Intens

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Subang sudah Ditangkap ? Ini Penjelasan Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri

Berikut merupakan mekanisme pasangan calon pengantin untuk mendapatkan kartu nikah digital yang dihimpun Deskjabar.com:

1. Mengakses website www.simkah.kemenag.co.id dan mengisi formulir.

2. Mengisi data lengkap berupa identitas, nomor telepon dan alamat e-mail yang aktif.

3. Merampungkan akad nikah.

4. Jika akad nikah telah rampung, maka kartu nikah digital akan dikirimkan melalui e-mail dan nomor Whatsapp.

 

Sementara itu, untuk pasangan pengantin yang telah lama menikah juga dapat mengajukan kartu nikah digital dengan cara:

1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Baca Juga: Anjuran Poligami PKS Bikin Gaduh, Begini Kata Ustad Abdul Somad (UAS): Poligami Adalah...

Baca Juga: Mencari Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Apa yang Khas di Jalancagak ?

Seperti diketahui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengganti buku nikah atau kartu nikah fisik menjadi kartu nikah digital.

Bahkan pada mulai Agustus 2021 ini Kemenag telah menyetop penerbitan buku nikah dan diganti dengan digital.

Jadi bila buku nikah hilang atau meng fotokopi buku nikah tinggal download aja versi digitalnya.

 

Untuk penggantian buku nikah atau kartu nikah itu Kemenag sudah menunjuk 6 KUA untuk menjadi modelnya.

Kepala Subdit Mutu, Sarana dan Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan menjelaskan pihaknya telah resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik dan akan beralih ke bentuk digital mulai Agustus 2021 ini.

Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital telah diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

 

"Kami dari Kementerian Agama memutuskan penghentian penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama melalui Gus Menag dan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara yang dimulai pada akhir Mei lalu telah meluncurkan kartu nikah berbentuk digital," kata Jajang dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Jajang mengungkap kartu nikah fisik yang masih tersisa di berbagai KUA akan dihabiskan. Kemudian, perubahan ke bentuk digital dilakukan guna memudahkan pasangan pengantin dalam membawa dokumen pernikahan.

Adapun layanan kartu nikah digital nantinya dapat diakses di seluruh kantor urusan agama (KUA) yang telah terintegrasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web), Simkah Web Kemenag.

 

"Sudah ada sekitar 100 persen KUA di Indonesia yang dapat mengakses Simkah Web," lanjutnya.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler