PPKM Level 4 Covid-19 Gantikan PPKM Darurat, Ini Pengertian Status Level 1 Sampai Level 4

21 Juli 2021, 11:34 WIB
Ilustrasi Covid-19. Pemerintah resmi mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. /Pixabay/Gerd Altmann/

DESKJABAR - Pemerintah resmi mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Penetapan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Diseases 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi 22 Tahun 2021 itu dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tertanggal 20 Juli 2021, berlaku mulai hari ini Rabu, 21 Juli 2021 hingga Minggu, 25 Juli 2021.

Baca Juga: Ada 80 Ribu Pasien Covid-19 di Jawa Barat yang Isoman, Ini Syarat Dapat Paket Bantuan Obat dan Vitamin Gratis

Penetapan level status suatu daerah sesungguhnya pernah disebut Tito Karnavian dalam Instruksi sebelumnya, termasuk dalam Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 17/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.

Lalu, apa maksud dari level 1 hingga 4 Covid-19?

Penetapan Level Covid-19 tersebut ternyata disusun berdasarkan ketentuan Level Asesmen Risiko Covid-19 (Risk Assessment Level for Covid-19) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengetahui risiko penularan Covid-19 do suatu daerah.

Berikut ini pengertian selengkapnya Level 1 hingga Level 4 Covid-19 yang disampaikan WHO:

Level 1: Covid-19 Rendah

- Kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk.
- Ada 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk.
- Ada 1 kasus meninggal dunia per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 2: Covid-19 Menengah

- Ada 20-50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk.
- Ada 5-10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk.
- Ada 1-2 kasus meninggal dunia per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 3: Covid-19 Tinggi

- Ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk.
- Ada 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk.
- Ada 2-5 kasus meninggal dunia per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 4: Covid-19 Sangat Tinggi

- Lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk.
- Lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk.
- Lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Baca Juga: Idul Adha 2021, Sebanyak 1.324 Pasien Covid-19 di Kota Bogor Sembuh, Dua Kali Lipat Dari Kasus Baru

Dengan demikian, Instruksi Mendagri tersebut menyebutkan wilayah Jawa dan Bali termasuk ke dalam Level 4 Covid-19 dengan alasan tingginya kasus Covid-19, pasien yang dirawat, dan angka kematian.*** 

Editor: Samuel Lantu

Sumber: WHO covid19. go id

Tags

Terkini

Terpopuler