Akibat Sering Memalak, Dua Anggota Ormas Dikeroyok, Namun Pengeroyoknya Ditangkap Polisi

25 Januari 2021, 20:06 WIB
/Antara

DESKJABAR - Akibat sering memalak, dua orang anggota ormas dikeroyok belasan orang bandar sayur di Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Namun polisi kemudian menangkap para bandar sayur yang melakukan pengeroyokan tersebut.  

Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung menangkap belasan bandar sayur yang mengeroyok dua anggota organisasi masyarakat (ormas) hingga salah seorang diantaranya tewas.

Baca Juga: Terbengkalai Sejak 2011, Wisma Atlet Hambalang Diusulkan Jadi Rumah Sakit Darurat Pasien Covid-19

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan kasus itu bermula dari adanya ketidaksukaan antara seorang bandar sayur berinisial YS terhadap dua korban tersebut karena sering dipalak (peras).

"Beberapa hari lalu telah terjadi pidana pengeroyokan kepada korban yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh bandar sayur di daerah Cimenyan (Kabupaten Bandung)," kata Hendra di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip DeskJabar dari Antara, Senin, 25 Januari 2021.

 

Adapun dua korban yang dikeroyok belasan bandar sayur itu yakni bernama Asep dan Ayi. Akibat pengeroyokan itu nyawa Asep tak tertolong hingga meninggal dunia, sedangkan Ayi masih selamat meski mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.

Baca Juga: Di Kota Bandung, Baru Dua Santunan Kematian Covid-19 yang Sudah Cair Dari 70 Usulan Dinsosnangkis

Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Senin (18/1) malam pada pukul 21.00 WIB. Saat itu, YS mengajak para korban untuk bertemu di sebuah warung kopi di daerah Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Sakit hati

Sedangkan sebelumnya, disebut-sebut YS diduga telah menghasut belasan orang rekan-nya sesama bandar sayur untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban yang telah dijebak di warung kopi itu.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Ungkap Motif Penculikan Bocah 9 Tahun

"Pelaku YS ini sakit hati sama korban karena sering diperas hingga akhirnya menghasut rekan-nya sesama bandar sayur untuk melakukan pengeroyokan kepada korban," ungkap Hendra.

Hendra menjelaskan belasan pelaku selain YS itu berinisial P, HG, R, R, CA, IS, L, D, AK, S, J, dan I. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda beda karena tiap pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

Mulai dari Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 306 KUHP. Ancamannya yakni penjara masing-masing mulai dari enam hingga 12 tahun penjara.

"Untuk hukumannya masing - masing tersangka dikenakan hukuman penjara yang berbeda, tergantung peran-nya masing-masing," ujar Hendra. ***

Editor: Kodar Solihat

Tags

Terkini

Terpopuler