Di Kota Bandung, Baru Dua Santunan Kematian Covid-19 yang Sudah Cair Dari 70 Usulan Dinsosnangkis

- 25 Januari 2021, 19:39 WIB
Kadinsosnangkis Kota Bandung Tono Rusdiantono
Kadinsosnangkis Kota Bandung Tono Rusdiantono /dinsosnangkis.bandung.go.id/

DESKJABAR – Sejak hampir setahun pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia yakni sejak Maret 2020, baru dua santunan kematian akibat Covid-19 yang baru cair di Kota Bandung.

Seperti diketahui, sejak pemerintah menetapkan kasus Covid-19 masuk ke Indonesia awal Maret 2020, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan pemberian santunan sebesar Rp 15 juta kepada korban akibat Covid-19

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19. Kebijakan ini dikeluarkan sejak Juni 2020.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Ungkap Motif Penculikan Bocah 9 Tahun

Respon lambat ini cukup ironis, mengingat sejak awal pandemi Covid-19 Presiden Joko Widodo menginstruksikan langkah-langkah cepat untuk menangani dampak Covid-19.

Di Kota Bandung misalnya, dari 70 usulan santunan yang di sampaikan Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung, baru dua usulan yang sudah cair pada awal Januari 2021.

Mengutip PRFM News dengan artikel judul “Hampir Setahun, Dana Santunan Kematian Pasien Covid-19 Kota Bandung Baru Cair Dua Usulan”, dari 70 usulan itu, sisanya meski sudah terverifikasi, namun hingga kini belum ada tambahan yang disetujui.

Baca Juga: Ini Lawan Berikutnya yang Ingin Dihadapi Conor McGregor, Selain Mengabaikan Tantangan Youtuber Top

Kepala Dinsosnangkis kota Bandung, Tono Rusdiantono menuturkan, sejumlah persyaratan harus di penuhi para ahli waris pasien Covid-19, seperti surat keterangan kematian.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x