Di Kota Bandung, Baru Dua Santunan Kematian Covid-19 yang Sudah Cair Dari 70 Usulan Dinsosnangkis

- 25 Januari 2021, 19:39 WIB
Kadinsosnangkis Kota Bandung Tono Rusdiantono
Kadinsosnangkis Kota Bandung Tono Rusdiantono /dinsosnangkis.bandung.go.id/

Setelah semua persyaratan dipenuhi dan disetujui, dana santunan akan di berikan langsung Kementerian Sosial kepada ahli waris.

“Persyaratan harus sesuai dengan prosedur, salah satunya surat kematian, keterangan dari puskesmas, keterangan penguburan, terus keterangan dimakamkan dimana, jadi persyaratannya serba real,” tutur Tono Rusdiantono.

Baca Juga: China Hindari Persaingan Soal Vaksin dengan India, Ternyata Ini Alasannya

“Pemkot Bandung telah menerima usulan kurang lebih 70. Jadi yang 70 itu sudah terverifikasi dan sudah direkomendasi,” jelas Tono di Balai Kota Bandung, Senin 25 Januari 2021.

Tono Rusdiantono berharap, santunan kematian tersebut bisa lebih cepat diberikan kepada ahli waris di tahun 2021 ini. Terkait masalah persyaratan, Tono mengungkapkan hal itu menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Usulan pengajuannya sendiri, lanjut Tono, bisa melalui kewilayahan atau langsung ke kantor Dinsosnangkis Kota Bandung.

Baca Juga: Inilah Drama Korea (Drakor) yang Akan Tayang Bulan Februari

Tono pun menyarankan, pengurusannya di lakukan langsung ahli warisnya agar mempermudah proses rekomendasi dan verifikasi.

“Sebenarnya, persyaratan yang mengatur daerah masing-masing, yang penting persyaratannya itu riil, meninggalnya dimana dan meninggalnya karena Covid-19. Terus ada ahli warisnya, ada keterangan penguburan, kalau bisa lengkap,” pungkas Tono.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan adalah

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah