PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Inilah Aturan-Aturan yang Harus Diikuti

21 Januari 2021, 15:19 WIB
PPKM Jawa Bali Diperpanjang, sesuai Instruksi Mendagri jam operasional Mall diperpanjang /PIXABAY/StockSnap

 

DESKJABAR – Penerapan kebijakan Perberlankuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali sudah berjalan sejak 11 Januari 2021 dan rencananya akan berakhir tanggal 25 Januari 2021.

Namun hasil evaluasi, penerapan PPKM Jawa Bali tidak memberikan hasil yang menggembirakan. Akhirnya pada Rapat Kabinet Terbatas, Kamis 21 Januari 2021, Presiden Joko Widodo menginstruksikan perpanjangan PPKM Jawa Bali selama 2 minggu.

Dengan perpanjangan PPKM selama dua pekan, maka penerapan PPKM Jawa Bali akan berakhir pada 8 Februari 2021.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai, Mampu Menggerakkan Perekonomian Warga Baduy

Terkait perpanjangan PPKM Jawa Bali, Menko Perekonomian Airlangga mengatakan, akan ada Instruksi Mendagri.

Masing-masing kepala daerah tingkat provinsi, imbuhnya, diharapkan dapat mengevaluasi PPKM yang telah dilaksanakan berdasarkan pada parameter yang telah ditetapkan.

Adapun parameternya adalah tingkat kesembuhan di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan ruang isolasi di atas nasional.

Baca Juga: WOW, Kini Popok dan Susu Formula Cair Untuk Bayi Sudah Tersedia di Mesin Penjual Otomatis

“Ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan,” ujar Airlangga Hartarto.

Terkait pembatasan kegiatan yang diatur, Airlangga mengatakan, ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran yang sebelumnya dibatasi jam buka sampai pukul 19.00 WIB. “Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” ujar Airlangga Hartarto.

Berikut aturan PPKM: 

  1. membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
  3. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. mengatur pemberlakuan pembatasan:

           – kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen(dua puluh lima                    persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap                      diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan

          – pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul                 20.00 WIB;

Baca Juga: Bulu Tangkis Thailand Open 2021, Anthony Sinisuka Ginting Tersingkir

  1. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  3. kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

“Tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” ujar Airlangga.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler