Update Vaksin Covid-19, Inilah Mekanisme Registrasi dan Verifikasi Kelompok Prioritas

9 Januari 2021, 16:59 WIB
KELOMPOK prioritas penerima vaksin Covid-19. /Indonesia Baik/Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

DESKJABAR - Bagi Anda yang telah menerima pesan pendek atau SMS blast di handphone dan masuk dalam kategori kelompok prioritas penerima vaksin dapat mengecek status penerima vaksin melalui situs pedulilindungi.id. 

Yang dimaksud kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 adalah 1,3 juta tenaga kesehatan, tenaga penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, dan petugas tracing kasus Covid-19.

Seperti diberitakan Desk Jabar, 1 Januari 2021, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyatakan, tenaga kesehatan adalah garda terdepan yang ingin ia maksimalkan perlindungannya.

Baca Juga: Covid-19 Kota Cirebon, Sekda Agus Mulyadi Memperpanjang Sewa Hotel Bagi Pasien Tanpa Gejala

"Menurut saya, sudah terlalu banyak kita kehilangan tenaga kesehatan dan adalah kewajiban kita untuk melindungi mereka," tutur Budi Gunadi Sadikin.

Kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 juga termasuk 17,4 juta petugas pelayan publik sebagai garda terdepan. Mereka adalah TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, kereta api, MRT, dll), termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Gunadi Sadikin menegaskan bahwa bagi masyarakat yang menerima SMS wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Di Jawa Barat ada 20 Daerah Akan Terapkan PSBB : Simak Langkah Pemkot Bandung Terkait Pembatasan

Tahap pertama, sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS dengan ID pengirim: PEDULICOVID. 

Pada tahap kedua, penerima SMS harus melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui aplikasi PeduliLindungi, website PeduliLindungi, dan melakukan panggilan ke *119#.

Tahap registrasi ulang sangatlah penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi Covid-19. Dalam proses verifikasi, peserta diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan untuk mengonfirmasi domisili serta screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.

Namun, bagi peserta yang terkendala oleh jaringan dan tidak melakukan registrasi ulang, proses registrasi dan verifikasi dapat dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan. Setelah sasaran melakukan verifikasi, sasaran memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal vaksinasi.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis di Situs PeduliLindungi

Baca Juga: Muhammad Rizqan Akbar, Usaha Kuliner Harus Berinovasi agar Bisa Bertahan di Masa Pandemi

Baca Juga: Update Covid-19 Kabupaten Karawang, Bupati Tegur PT Santos karena 71 Karyawan Tertular Virus Corona

Selanjutnya, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan kepada penerima vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi. Pengingat jadwal layanan akan dikirimkan oleh sistem via SMS atau aplikasi PeduliLindungi kepada sasaran.

Nantinya, vaksinasi diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 14 hari.***

 

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Indonesia Baik PeduliLindungi

Tags

Terkini

Terpopuler