Dimana stadion Kanjuruhan Malang hanya mampu menampung sebanyak 38 ribu penonton, namun tiket yang dijual sebanyak 42 ribu.
6. Security Officer Suko Sutrisno (SS)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menetapkan Security Officer SS sebagai tersangka.
Hal itu karena SS tidak membuat dokumen penilaian resiko dan Security Officer itu bertanggungjawab dalam mengeluarkan dokumen penilaian resiko.
Selain itu SS juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang ketika terjadi insiden di stadion Kanjuruhan.
Harusnya pintu stadion bisa dibuka semaksimal mungkin untuk menghindari desakan penonton.
Diketahui sebanyak 131 orang meninggal dunia pada tragedi Kanjuruhan dan diantaranya anak anak usia 4 sampai 17 tahun.
Tragedi Kanjuruhan terjadi setelah pihak keamanan menembakkan gas air mata ke lapangan dan juga tribun penonton.***