Siapa Saja Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang? Kapolri Ungkap Nama dan Perannya, Ada 6 Tersangka

- 6 Oktober 2022, 23:41 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetapkan 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Malang nama dan perannya diungkap Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetapkan 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Malang nama dan perannya diungkap Kapolri /Instagram/ listyosigitprabowo/

DESKJABAR - Siapa saja tersangka tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 suporter sepak bola pada Sabtu 1 Oktober 2022?.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap nama dan perannya pada tragedi Kanjuruhan Malang.

Ada 6 orang tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian dan diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap tragedi Kanjuruhan yang menjadi perhatian semua pihak termasuk dunia internasional.

Baca Juga: GRATIS! 20 Link Twibbon Maulid Nabi 2022: Cantik, Keren, Sangat Islami, Cocok untuk Foto Status Medsos Anda

Baca Juga: MANTAN PACAR RONALDO Bikin Heboh: Lakukan Operasi Vagina Agar Kembali Perawan dan Bisa Menikah di Gereja

Tragedi Kanjuruhan menjadi sejarah kelam dunia sepakbola Tanah Air, karena jumlah korban meninggal dunia sebanyak 131 orang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjelaskan ada 6 tersangka dari tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan Malang.

"Ada enam tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Mapolres Malang Kamis 6 Oktober 2022.

Pihak kepolisian sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap 58 saksi dan sebanyak 31 saksi adalah personal kepolisian.

Dari pemeriksaan saksi saksi tersebut ditetapkan enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan penggemar sepakbola.

Dari enam tersangka tersebut tiga di antaranya anggota kepolisian dan sisanya direktur LIB, ketua Panitia Pelaksana dan juga Security Officer.

Enam tersangka tersebut memiliki peran masing masing dalam tragedi Kanjuruhan dan diungkapkan oleh Kapolri yaitu:

Baca Juga: Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Getaci Segmen Gedebage - Garut Mulai Dibayarkan BPN Jabar

1. Anggota Brimob Polda Jatim berinisial H

Dijelaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, H memerintahkan anggota pengamanan untuk menembakan gas air mata.

2. Kasat Samapta Polres Malang berinisial BS.

BS ditetapkan sebagian tersangka tragedi Kanjuruhan karena turut memerintahkan pasukan pengamanan menembakkan gas air mata di dalam stadion Kanjuruhan.

3. Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS.

Dijelaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wahyu SS mengetahui adanya larangan membawa gas air mata ke stadion sesuai aturan FIFA.

Namun Wahyu SS tidak melakukan pencegahan atau melarang pasukan pengamanan untuk penggunaan gas air mata di dalam stadion.

4. Direktur LIB Ahmad Hadian Lukita (AHL)

Kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, AHL bertanggungjawab dalam memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.

Namun pihak LIB dalam menunjuk stadion Kanjuruhan untuk pertandingan antara Arema Malang Vs Persebaya Surabaya persyaratan fungsi belum mencukupi.

Pihak LIB menggunakan hasil verifikasi pada tahun 2020 dan PT LIB lalai tidak melakukan verifikasi stadion yang menyangkut keselamatan penonton.

Baca Juga: Mahasiswa STHG Tantang KPK Usut Dugaan Korupsi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat: BERANI BONGKAR HEBAT!

5. Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Abdul Haris (AH)

Abdul Haris atau AH ditetapkan sebagai tersangka karena tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan penonton di stadion.

Kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan bagi penonton, namun ternyata tidak dibuatkan.

Panpel juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dan menjual tiket melebihi batas kapasitas stadion.

Dimana stadion Kanjuruhan Malang hanya mampu menampung sebanyak 38 ribu penonton, namun tiket yang dijual sebanyak 42 ribu.

6. Security Officer Suko Sutrisno (SS)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menetapkan Security Officer SS sebagai tersangka.

Baca Juga: 13 Fakta Menarik Tol Getaci: Tahap 1 Selesai 2024, Terpanjang di Indonesia, View Menawan, Terowongan, Dll...

Hal itu karena SS tidak membuat dokumen penilaian resiko dan Security Officer itu bertanggungjawab dalam mengeluarkan dokumen penilaian resiko.

Selain itu SS juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang ketika terjadi insiden di stadion Kanjuruhan.

Harusnya pintu stadion bisa dibuka semaksimal mungkin untuk menghindari desakan penonton.

Diketahui sebanyak 131 orang meninggal dunia pada tragedi Kanjuruhan dan diantaranya anak anak usia 4 sampai 17 tahun.

Tragedi Kanjuruhan terjadi setelah pihak keamanan menembakkan gas air mata ke lapangan dan juga tribun penonton.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x