Siapa Saja Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang? Kapolri Ungkap Nama dan Perannya, Ada 6 Tersangka

- 6 Oktober 2022, 23:41 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetapkan 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Malang nama dan perannya diungkap Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetapkan 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Malang nama dan perannya diungkap Kapolri /Instagram/ listyosigitprabowo/

Namun Wahyu SS tidak melakukan pencegahan atau melarang pasukan pengamanan untuk penggunaan gas air mata di dalam stadion.

4. Direktur LIB Ahmad Hadian Lukita (AHL)

Kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, AHL bertanggungjawab dalam memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.

Namun pihak LIB dalam menunjuk stadion Kanjuruhan untuk pertandingan antara Arema Malang Vs Persebaya Surabaya persyaratan fungsi belum mencukupi.

Pihak LIB menggunakan hasil verifikasi pada tahun 2020 dan PT LIB lalai tidak melakukan verifikasi stadion yang menyangkut keselamatan penonton.

Baca Juga: Mahasiswa STHG Tantang KPK Usut Dugaan Korupsi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat: BERANI BONGKAR HEBAT!

5. Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Abdul Haris (AH)

Abdul Haris atau AH ditetapkan sebagai tersangka karena tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan penonton di stadion.

Kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan bagi penonton, namun ternyata tidak dibuatkan.

Panpel juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dan menjual tiket melebihi batas kapasitas stadion.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x