Namun Wahyu SS tidak melakukan pencegahan atau melarang pasukan pengamanan untuk penggunaan gas air mata di dalam stadion.
4. Direktur LIB Ahmad Hadian Lukita (AHL)
Kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, AHL bertanggungjawab dalam memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.
Namun pihak LIB dalam menunjuk stadion Kanjuruhan untuk pertandingan antara Arema Malang Vs Persebaya Surabaya persyaratan fungsi belum mencukupi.
Pihak LIB menggunakan hasil verifikasi pada tahun 2020 dan PT LIB lalai tidak melakukan verifikasi stadion yang menyangkut keselamatan penonton.
5. Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Abdul Haris (AH)
Abdul Haris atau AH ditetapkan sebagai tersangka karena tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan penonton di stadion.
Kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan bagi penonton, namun ternyata tidak dibuatkan.
Panpel juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dan menjual tiket melebihi batas kapasitas stadion.