Ternyata Ada 2 Polisi Yang Memerintahkan Melakukan Tembakan Gas Air Mata Dalam Tragedi Kanjuruhan Malang

- 6 Oktober 2022, 22:44 WIB
Ada 2 anggota Polisi yang  memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Dalam kasus ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan 6 tersangka
Ada 2 anggota Polisi yang memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Dalam kasus ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan 6 tersangka /Antara/Ari Bowo Sucipto/tom/

Baca Juga: Biodata Profil Neng Safira Preman Pensiun 6, Anak Kang Mus: Banyak Netizen Kepo

Kemudian Abdul Haris yang merupakan Ketua Panitia Pelaksana pertandingan Arema FC vs Persebaya. Kemudian Suko Sutrisno selaku Petugas Keamanan (Security Officer) Arema FC.

Awal kejadian 

Sementara itu menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menyebutkan penyebab kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang karena Aremania sebutan pendukung Arema FC  yang tidak terima karena timnya kalah 2-3 dari Persebaya.

Lalu para suporter pun turun ke lapangan merangsek masuk mencari pemain dan ofisial.

Baca Juga: Buntut Dualisme SOP Penggunaan Gas Air Mata, Nyawa Melayang Sia-Sia di Kanjuruhan

Melihat kondisi seperti itu, petugas saat itu dengan langsung mencegah para pendukung Arema FC masuk ke dalam lapangan dengan cara melakukan pengalihan.

Karena banyak suporter yang turun dan jumlahnya ribuan orang, situasi menjadi tidak terkendali, hingga akhirnya aparat kepolisian terpaksa menembakan gas air mata.

Suporter dengan julukan Singo Edan yang tidak puas dan turun ke lapangan itu telah melakukan tindakan anarkis dan membahayakan keselamatan para pemain dan ofisial.

Baca Juga: Jadi Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Inilah Profil Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x