DESKJABAR - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan ada 2 anggota Polisi yang memerintahkan untuk melakukan penembakan gas air mata pada tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Dua Polisi yang memerintahkan melakukan penembakan gas air mata menurut Listyo Sigit Prabowo adalah H selaku anggota Brimob Polda Jatim dan BS sebagai Kasat Samapta Polres Malang.
"H anggota Brimob Polda Jatim, yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata. Begitu juga BS, Kasat Samapta Polres Malang yang memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata," kata Kapolri pada konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis 6 Oktober 2022.
Dua Polisi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 tersangka lainnya, termasuk anggota Polisi lainnya Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang larangan gas air mata.
"Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Selain tiga Polisi ini, Kapolri juga menetapkan tiga orang dari pihak sipil sehingga semuanya menjadi 6 tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.