Ternyata Ada 2 Polisi Yang Memerintahkan Melakukan Tembakan Gas Air Mata Dalam Tragedi Kanjuruhan Malang

- 6 Oktober 2022, 22:44 WIB
Ada 2 anggota Polisi yang  memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Dalam kasus ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan 6 tersangka
Ada 2 anggota Polisi yang memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Dalam kasus ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan 6 tersangka /Antara/Ari Bowo Sucipto/tom/

 

 

DESKJABAR - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan ada 2 anggota Polisi yang memerintahkan untuk melakukan penembakan gas air mata pada tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.

Dua Polisi yang memerintahkan melakukan penembakan gas air mata menurut Listyo Sigit Prabowo adalah H selaku anggota Brimob Polda Jatim dan BS sebagai Kasat Samapta Polres Malang.

"H anggota Brimob Polda Jatim, yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata. Begitu juga BS, Kasat Samapta Polres Malang yang memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata," kata Kapolri pada konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Direktur PT LIB, Ketua Panpel, Petugas Keamanan dan 3 Orang Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Malang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Umumkan 6 Tersangka, Ada Direktur PT LIB

Dua Polisi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 tersangka lainnya, termasuk anggota Polisi lainnya Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang larangan gas air mata.

"Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Selain tiga Polisi ini, Kapolri juga menetapkan tiga orang dari pihak sipil sehingga semuanya menjadi 6 tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x