- Situs pengaduan konsumen dengan menggunakan form online pengaduan konsumen BI.
Baca Juga: AYO SERBU Yogya Grand Dramaga Bogor, Fashion Diskon 20% dan Promo Tebus Murah Rinso Hanya 37 Ribuan
2. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNZS) bersedia membantu meringankan utang masyarakat yang terjerat pinjol. Mereka yang memiliki utang atau gharimin masuk kategori asnaf zakat dalam Al Qur'an.
Jika ingin dibantu oleh BAZNAS, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi seperti ;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
- Surat keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat
- Bukti tagihan utang.
Setelah membuat pengajuan, BAZNAS akan mendatangi kediaman untuk memastikan pemohon layak dibantu.
3. Amalan
Amalan adalah lembaga penyedia jasa manajemen utang yang resmi dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Amalan dapat membantu menangani utang Kartu Kredit, KMG,KPR dan KTA dari semua bank-bank terkemuka di Indonesia.
Untuk mendapatkan bantuan dari Amalan, daftarkan diri lewat situs resminya. Ada beberapa tahap yang harus dilalui dalam penyelesaian utang antara lain ;