OJK Indonesia Matikan Aplikasi Smart Wallet Tidak Berizin, Ribuan Member Meradang Tidak Bisa White Draw

- 27 Maret 2024, 14:15 WIB
Aplikasi Smart Wallet ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pemerintah Indonesia, karena tidak berizin
Aplikasi Smart Wallet ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pemerintah Indonesia, karena tidak berizin /Instagram @ojkindonesia/

Baca Juga: Harga Pangan Kebutuhan Pokok Masyarakat di Jawa barat, Beras Terpantau Naik Rp 16.620/kg, Daging Sapi Turun

Adapun terkait dengan investasi online, Satgas Pasti juga menyarankan masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih platform yang akan digunakan.

Legal dan Logis

Agar tidak terjebak lanjut Satgas OJK pastikan ingat 2L (Legal dan Logis) Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi.

Kemudian Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Member tidak bisa White Draw

Akibat penutupan aplikasi tersebut ribuan warga negara Indonesia dari berbagai daerah yang telah bergabung menjadi member Smart Wallet kini meradang.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama Cawang Jakarta Timur, Jasa Marga Berlakukan Contraflow

Pasalnya dana nasabah yang telah bergabung dan tersimpan di aplikasi tidak dapat ditarik, White Draw (WD) dari aplikasi Smart Wallet, dan hanya bisa gigit jari.***


Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah