DESKJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada momen perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024, mengimbau penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menolak gratifikasi (hadiah) lebaran.
Terkait hal tersebut, tertuang dalam surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.03/01/03/2024, Tentang imbauan terkait surat edaran pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya.
Tujuan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, dalam rangka melakukan pencegahan dan pengendalian maling uang rakyat.
Juru bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan mengingatkan kemabli kepada penyelenggara negara dan ASN untuk tidak menerima gratifikasi di hari raya Idul Fitri 2024.
"Imbauan itu sekaligus sebagai penegasan kembali Surat Edaran (SE) KPK Nomo 6 Tahun 2023, Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya," ujarnya.
Selanjutnya menurut Ipi, pihak KPK memandang penting pencegahan kasus pencurian uang rakyat atau korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi berkenaan dengan hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
"Permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil (PNS), baik secara individu maupun atas nama lembaga adalah perbuatan yang dilarang,"tegas Ipi.