Fasilitas Negara Dilarang untuk Kepentingan pribadi
Selain mengimbau tidak menerima gratifikasi KPK juga meminta Pimpinan Kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
"Fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan," tandas Ipi.***