Pencegahan Maling Uang Rakyat KPK Larang Penyelenggara Negara dan PNS Terima Gratifikasi di Momen Idul Fitri

- 26 Maret 2024, 14:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Imbau Penyelenggaran Negara dan Pegawai Negeri Sipil menolak Gratifikasi Idul fitri 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Imbau Penyelenggaran Negara dan Pegawai Negeri Sipil menolak Gratifikasi Idul fitri 2024 /Instagram @official.kpk/

Fasilitas Negara Dilarang untuk Kepentingan pribadi

Selain mengimbau tidak menerima gratifikasi KPK juga meminta Pimpinan Kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

"Fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan," tandas Ipi.***

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah