OJK Indonesia Matikan Aplikasi Smart Wallet Tidak Berizin, Ribuan Member Meradang Tidak Bisa White Draw

- 27 Maret 2024, 14:15 WIB
Aplikasi Smart Wallet ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pemerintah Indonesia, karena tidak berizin
Aplikasi Smart Wallet ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pemerintah Indonesia, karena tidak berizin /Instagram @ojkindonesia/

DESKJABAR - Kehadiran aplikasi Smart Wallet di Indonesia seakan telah menghipnotis sebagian kecil masyarakat, hanya dengan deposit 30 dolar (Rp 460.500) sudah bisa bergabung dengan diiming - imingi keuntungan besar.

Keuntungan yang ditawarkan Aplikasi Smart Wallet sebesar Rp 2 persen setiap hari, cukup fantastis dan sangat menggiurkan.  

Namun siapa sangka dibalik penawaran keuntungan yang cukup menjanjikan itu, selain terselip unsur penipuan juga kehadirannya di Indonesia tidak berizin. 

Baca Juga: Polisi Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Ini Kronologinya !

Sebelumnya viral aplikasi Smart Wallet penipuan dimana banyak kejanggalan yang terjadi sehingga banyak member yang melaporkannya di internet.

Diketahui, Aplikasi Smart Wallet sendiri merupakan platform investasi online yang terbukti menggunakan sistem Ponzi multi level marketing dan tidak berizin

Pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas, menutup operasional aplikasi Smart Wallet di Indonesia.

 

"Satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet yang terbukti melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait," Kata Satgas Pasti di Instagram @ojkindonesia, dikutip DeskJabar.com Rabu, 27 Maret 2024.

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x